Kamis, 06 Desember 2018

Bab 6 "PKN" kelas 6

Pemerintahan Pusat Dan Daerah

A. Pengertian Pemerintahan Pusat
Pemerintahan pusat adalah penyelenggara pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia, yakni Presiden dengan dibantu seorang Wakil Presiden dan oleh
menteri-menteri negara. Dengan kata lain, pemerintahan pusat adalah pemerintahan
secara nasional yang berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia.

  • Kewenangan Pemerintah Pusat
a. Urusan Politik Luar Negeri
Sebagai contoh misalnya soal mengangkat diplomatik atau duta untuk negara lain,
mengadakan perjanjian internasional, kebijakan luar negeri, dan lain-lain.
b. Urusan Pertahanan
Contohnya soal pembentukan angkatan bersenjata, menyatakan daerah/negara
dalam keadaan bahaya, pengembangan sistem pertahanan dan persenjataan, dan lain lain.
c. Urusan Keamanan
Sebagai contoh menyangkut pembentukan kepolisian negara, penetapan peraturan keamanan nasional, mendidik pelanggar hukum negara, menindak organisasi yang mengganggu keamanan negara, menindak organisasi yang mengganggu keamanan negara, dan lain-lain.

d. Urusan Yustisi
Yakni yang berkaitan dengan penegakan hukum seperti, pendirian peradilan, pengangkatan hakim-hakim peradilan, mendirikan lembaga pemasyarakatan, dan lainlain.

e. Urusan Agama
Sebagai contoh pemberian pengakuan terhadap suatu agama, menetapkan hari libur agama secara nasional, menyelenggarakan kehidupan keagamaan, dan lain-lain.

f. Urusan Moneter
Yakni urusan keuangan dan fiskal.

B. Pengertian Pemerintahan Daerah
Dalam UUD 1945 hasil amandemen pada Bab VI pasal 18 ayat 3 dikatakan,
”Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota

  • Kewenangan Pemerintahan Daerah
Menurut UU No. 32 Tahun 2004, Kewenangan bersifat wajib maksudnya adalah yang mencangkup semua urusan pemerintahan dalam ukuran daerah. 
Sementara kewenangan yang bersifat pilihan adalah meliputi segala urusan pemerintahan yang secara nyata ada serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah setempat sesuai dengan kondisi dan kekhasan masing-masing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar