Rabu, 05 Desember 2018

Bab 3 "binatang halal dan haram" kelas 6

A.     BINATANG HALAL
      Binatang yang halal ialah binatang yang boleh dimakan dagingnya menurut syariat Islam.
Binatang yang halal adalah sbb  :
1. Binatang halal berdasarkan dalil umum dari Al Qur’an dan Hadis.
Dalil umum yang dimaksud di sini adalah dasar yang diambil dari Al Quran dan Hadis yang menunjukkan helallnya binatang secara umum.
Yang termasuk jenis binatang halal berdasarkan dalil umum adalah
a.  Binatang ternak darat.
Jenis-jenis binatang ternak darat seperti: kambing, domba,sapi, kerbau   dan unta.
firman Allah:
أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الأنْعَامِ
  Artinya: … dihalalkan bagimu binatang ternak …  (QS. Al-Maidah [4[:1)
 kambing- domba sapi
Kambing
Domba
Sapi
 kerbau unta
Kerbau
Unta
b. Binatang laut (air)
Semua binatang yang hidupnya di dalam air baik berupa ikan atau lainnya, kecuali yang menyerupai binatang haram seperti anjing laut, menurut syariat Islam hukumnya halal dimakan.
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ
          Artinya :”Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan yang berasal dari laut yang lezat bagimu dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan …”.(QS. Al-Maidah : 96)
Maksudnya: binatang buruan laut yang diperoleh dengan jalan usaha  seperti mengail, memukat dan sebagainya. Termasuk juga dalam pengertian laut disini Ialah: sungai, danau, kolam dan sebagainya.
2.   Binatang halal berdasarkan dalil khusus.
Yang dimaksud dengan dalil khusus adalah dalil yang langsung menyebut jenis binatang tertentu. Yang termasuk jenis binatang halal yang langsung disebut melalui dalil tertentu sbb :
a.  Kuda
Kuda merupakan binatang yang halal dimakan karena secara khusus dinyatakan dalam hadis Rasulullah berikut ini :
نَحَزْنَا عَلَى عَهْدِرَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَسًا فَأَكَلْنَاهُ (رواه البخاري ومسلم)
Artinya : “Pada zaman Rasulullah kami pernah menyembelih kuda dan kami memakannya” (HR. Bukhari dan Muslim)
b.  Keledai Liar/Himar
Keledai yang masih liar termasuk binatang yang halal dimakan karena secara khusus dinyatakan dalam hadis Rasulullah berikut ini :
فِي قِصَّةِ الْحِمَارِ الوَحْشِ فَأَكَلَ مِنْهُ النَّبِِيُّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (رواه البخاري ومسلم)
Artinya : “Tentang kisah keledai liar, maka Nabi SAW makan sebagian dari daging keledai itu”. (HR. Bukhari dan Muslim).
c.  Ayam
Ayam juga termasuk binatang yang halal dimakan karena secara khusus dinyatakan dalam hadis Rasulullah berikut ini :
رَاَيْتُ النَّبِِيُّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْكُلُ دُجَاجاً (رواه البخاري ومسلم)
Artinya : “Pernah aku melihat Nabi SAW makan daging ayam”                 (HR. Bukhari dan Tirmizi)
d.  Belalang
Belalalng merupakan binatang yang halal dimakan karena secara khusus dinyatakan dalam hadis Rasulullah berikut ini :
غَزَوْنَا مَعَ رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَبْعَ غَزَوَاتٍ فَاَكَلَ الْجَرَدَ (رواه البخاري ومسلم)
Artinya : “Kami berperang bersama Rasulullah SAW tujuh kali perang, kami memakan belalang” (HR. Bukhari dan Muslim)
Belalang
e.   Kelinci
Dalam salah satu hadis dijelaskan
عَنْ اَنَسِ بْنِ مَالِكِ رَضِيَ اللّهُ عَنْهُ قَالَ : مَرَرْنَا فَاسْتَنْفَهْنَا اَرْنَبًا بِمَرِّ الظَّهْرَانِ فَسَعَوْا عَلَيْهِ فَلَغَبُوْا قَالَ فَسَعَيْتُ حَتَّى اَدْرَكْـتُهَا فَأْتَيْتُ بِهَا اَبَا طَلْحَةَ فَدَبَحَهَا فَبَعَثَ بِوَرِكِهَا وَفَخِذَيْهَا اِلَى رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاَتَيْتُ بِهَا رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَبِلَهُ  (رواه البخاري ومسلم)
Artinya : Diriwayatkan dari Anas bin Malik r.a katanya: Ketika kami berjalan melalui Daerah az-Zahran tiba-tiba kami dikejutkan oleh seekor kelinci lalu kami mengejarnya sehinggga penat. Ia berkata lagi: Aku telah mengejarnya sehingga dapat menangkapnya. Aku pun membawanya kepada Abu Talhah lalu beliau menyembelihnya. Beliau mengirimkan kaki dan kedua pahanya kepada Rasulullah s.a.w lalu aku pun membawanya kepada Rasulullah s.a.w dan baginda menerimanya            (HR Bukhari dan Muslim)
kelinci
3.  Binatang halal berdasarkan Pendapat/Fatwa ulama’.
a.   Musang
Halal, karena walaupun bertaring hanya saja dia tidak mempertakuti dan memangsa manusia atau hewan lainnya dengan taringnya dan dia juga termasuk dari hewan yang baik (arab: thoyyib). Ini merupakan madzhab Malikiyah, Asy-Syafi’iyah, dan salah satu dari dua riwayat dari Imam Ahmad. [Mughniyul Muhtaj (4/299), Al-Muqni’ (3/528), dan Asy-Syarhul Kabir (11/67)]
musang
b.   Tupai / Bajing
Ulama berselisih pendapat tentang hukum makan tupai. Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa makan tupai hukumnya halal. Sementara sebagian ulama berpendapat haramnya tupai, karena hewan ini mengigit dengan taringnya. Pendapat kedua ini merupakan pendapat Madzhab Hanafi dan sebagian ulama Syafi’iyah dan Hanabilah. Sementara Malikiyah berpendapat makruh. Pendapat yang lebih kuat adalah boleh.
Hukum memakan Tupai adalah kembali ke hukum asal segala sesuatu yakni halal, selama tidak membahayakan kesehatan. Sebab, memang tak ada dalil baik dari Al Quran dan As Sunnah tentang pengharamannya,  atau makruhnya. Tertulis dalam kitab Hasyiah Al Jumal, kitab fiqih bermadzhab Syafi’i:

وَيَحِلُّ أَيْضًا السِّنْجَابُ وَهُوَ حَيَوَانٌ عَلَى حَدِّ الْيَرْبُوعِ يُتَّخَذُ مِنْ جِلْدِهِ الْفِرَاءُ

artinya: Dan dihalalkan pula Tupai, dia adalah hewan sejenis kangguru yang diambil kulitnya untuk pakaian berbulu..”

tupai

c.  Landak

Hukum landak, mayoritas ulama memandangnya sebagai hewan yang halal untuk dimakan, sedangkan sebagian lagi memakruhkan namun ada pula yang mengharamkannya.
Yang menghalalkan landak adalah Imam Asy Syafi’i dan para pengikut mazhabnya, Imam Laits bin Sa’ad, dan Imam Abu Tsaur. Demikian pula sebagian mazhab Hanbali seperti Imam Asy Syaukani, dan Imam Ash Shan’ani. Sedangkan dari kalangan Maliki ada beberapa riwayat pendapat, tetapi yang kuat mazhab ini membolehkan memakan landak.
landak.
B.  BINATANG HARAM
Binatang yang diharamkan ialah binatang yang tidak boleh dimakan berdasarkan hukum syariat Islam.
Macam-macam binatang haram adalah sebagai berikut:
1.   Binatang yang diharamkan dalam penjelasan Al-Qur’an.
     a.  Binatang yang disebutkan pada al-Qur’an surah al-Maidah ayat 3:
  حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ
لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ
وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ
عَلَى النُّصُبِ
artinya: Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah[394], daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya[395], dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.
Dari ayat diatas, dapat diketahui beberapa jenis makanan yang haram, yaitu:
a. Bangkai
       Bangkai yaitu hewan yang mati bukan dengan cara syar’i, baik karena mati sendiri atau karena anak Adam yang tanpa melalui cara syar’i.
Jenis-jenis bangkai berdasarkan ayat-ayat di atas:
1)        Al-Munhaniqoh, yaitu hewan yang mati karena tercekik.
2)        Al-Mauqudzah, yaitu hewan yang mati karena terkena pukulan keras.
3)        Al-Mutaroddiyah, yaitu hewan yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi.
4)         An-Nathihah, yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lainnya.
5)        Hewan yang mati karena dimangsa oleh binatang buas.
6)        Semua hewan yang mati tanpa penyembelihan, misalnya disetrum.
7)        Semua hewan yang disembelih dengan sengaja tidak membaca basmalah.
8)        Semua hewan yang disembelih untuk selain Allah walaupun dengan membaca basmalah.
9)        Semua bagian tubuh hewan yang terpotong/terpisah dari tubuhnya. Hal ini berdasarkan hadits Abu Waqid secara marfu’:
مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيْمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ، فَهُوَ مَيْتَةٌ
“Apa-apa yang terpotong dari hewan dalam keadaan dia (hewan itu) masih hidup, maka potongan itu adalah bangkai”. (HR. Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzy)
Dikecualikan darinya 3 bangkai, ketiga bangkai ini halal dimakan:
a.  Ikan, karena dia termasuk hewan air dan telah berlalu penjelasan bahwa semua hewan air adalah halal bangkainya kecuali kodok.
b. Belalang. Berdasarkan ucapan Ibnu ‘Umar yang memiliki hukum marfu’:
أُحِلَّ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ، فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِفَالسَّمَكُ وَالْجَرَادُ, وَأَمَّا الدَّمَانِ: فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
artinya: “Dihalalkan untuk kita dua bangkai dan dua darah. Adapun kedua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dan adapun kedua darah itu adalah hati dan limfa”. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
c.  Janin yang berada dalam perut hewan yang disembelih. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan kecuali An-Nasa`i, bahwa Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
ذَكَاةُ الْجَنِيْنِ ذَكَاةُ أُمِّهِ
“Penyembelihan untuk janin adalah penyembelihan induknya”.
Maksudnya jika hewan yang disembelih sedang hamil, maka janin yang ada dalam perutnya halal untuk dimakan tanpa harus disembelih ulang.
b. Darah, yakni darah yang mengalir dan terpancar. Dikecualikan darinya hati dan limfa sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Ibnu ‘Umar yang baru berlalu. Juga dikecualikan darinya darah  yang berada dalam urat-urat setelah penyembelihan.
c. Daging babi, yaitu mencakup seluruh bagian-bagian tubuhnya termasuk lemaknya.
 d. Himar kampung/jinak dan Gighal(okulasi kuda dan himar/ keledai)
Allah telah mengharamkan himar jinak sebagaimana ditegaskan dalam  firmanNya:
وَالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيرَ لِتَرْكَبُوهَا وَزِينَةً وَيَخْلُقُ مَا
لا تَعْلَمُونَ
Artinya: Dan (Dia Telah menciptakan) kuda, baghal [820] dan keledai, agar kamu menungganginya dan (menjadikannya) perhiasan. dan Allah menciptakan apa yang kamu tidak mengetahuinya.(an-Nahl [16]:8)
[820]  Baghal yaitu peranakan kuda dengan keledai.
2.  Binatang yang Diharamkan Menurut Penjelasan al-Hadits
     a.    Khimar atau keledai jinak (Keledai Piaraan)
Rasulullah saw bersabda:
أَكَلْنَا زَمَنَ خَيْبَرٍ اَلْخَيْلَ وَحُمُرَ الْوَحْشِ ، وَنَهَانَا النبي صلى الله عليه وسلم عَنِ الْحِمَارِ الْأَهْلِيْ
“Saat (perang) Khaibar, kami memakan kuda dan keledai liar, dan Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang kami dari keledai jinak”.(HR. Muslim)
 keledai jinak Kuda
Keledai/Khimar
Kuda
3.   Binatang yang diharamkan melalui dalil umum, yaitu : dalil yang hanya menyebut sifat-sifat binatang.
Binatang yang diharamkan berdasarkan dalil umum dengan menyebut sifat-sifat binatang yaitu:
₋        Binatang buas yang bertaring
₋        Binatang  yang memiliki cakar (cengkeraman)
₋        Binatang yang makan kotoran.
₋        Binatang yang dilarang membunuhnya
₋        Binatang yang disuruh membunuhnya
a.    Binatang buas dan bertaring
Binatang buas yang bertaring adalah yang taringnya digunakan untuk memangsa atau menerkam mangsanya. seperti singa, serigala, macann tutul, macan kumbang, anjing, kucing, beruang, buaya, monyet.
 Nabi bersabda :
كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ (رواه البخاري ومسلم)
artinya : “Setiap binatang buas yang bertaring, haram dimakan” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Fathul Bari mengatakan,
وَمِنْ الْمُسْتَثْنَى أَيْضًا التِّمْسَاح لِكَوْنِهِ يَعْدُو بِنَابِهِ
“Termasuk hewan yang dikecualikan dari kehalalan untuk dimakan adalah buaya karena ia memiliki taring untuk menyerang mangsanya.”
 HarimauSingaMacan Tutul
Haraimau     –                      Singa    –             Macan Tutul
Srigala anjing Beruang
Serigala            –             Anjing                 –      Beruang
 buaya monyet Kucing
Buaya                  –  Monyet   –       Kucing
b.      Semua burung yang memiliki cakar/ berkuku tajam.
Semua burung yang memiliki cakar yang kuat yang dia memangsa dengannya, seperti: Elang, Rajawali, Kakatua, Nasar, burung hantu.
Nabi bersabda:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ ( رواه مسلم )
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.” (HR. Muslim)
نَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِِّ ذِيْ مِحْلَبِ مِنَ الطَّيْرِ (رواه مسلم)
Artinya : “Rasulullah telah melarang (memakan) setiap burung yang berkuku tajam” (HR. Muslim).
 Elang Kakatua Burung hantu
Rajawali
Kakatua
Burung Hantu
 Hering-Nazar eagle java
Nasar/Hering (Burung Pemakan Bangkai)
Elang Jawa
c.       Hewan yang dilarang untuk dibunuh
Hewan dilarang untuk dibunuh seperti : Semut, lebah dan burung hud-hud, burung Shurad (kepalanya besar, perutnya putih, punggungnya hijau dan katanya biasa memangsa burung pipit), katak/kodok.
Nabi bersabda:
إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ النَّمْلَةُ وَالنَّحْلَةُ وَالْهُدْهُدُ وَالصُّرَدُ.
artinya: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk membunuh empat binatang: semut, lebah, burung Hudhud dan burung Shurad.” (HR. Abu Daud ,, Ibnu Majah dan Ahmad)
Nabi bersabda :
اَنَّ طَبِيْبًا ذَكَرَ ضِفْدَعًا فِي دَوَاءٍ عِنْدَ رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فَنَهَى رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِهِ (رواه النسائى)
Artinya : “Sesungguhnya seorang tabib bertanya kepada Rasulullah tentang katak untuk keperluan obat,Rasulullah melarang membunuhnya” ( HR. An-Nasai )
haram memakan kelelawar adalah ulama Hambali dan Syafi’iyah. Pendapat yang tepat dalam masalah ini, kelelawar haram dimakan karena dilarang untuk dibunuh sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini.
عن عَبد الله بن عَمْرو ، أنه قال : لاَ تقتلوا الضفادع فإن نقيقها  تسبيح ، ولا تقتلوا الخفاش فإنه لما خرب بيت المقدس قال : يا رب سلطني على البحر حتى أغرقهم
Dari ‘Abdullah bin ‘Amru, ia berkata, “Janganlah kalian membunuh katak, karena suaranya adalah tasbiih. Jangan kalian pula membunuh kelelawar, karena ketika Baitul-Maqdis roboh ia berkata : ‘Wahai Rabb, berikanlah kekuasaan padaku atas lautan hingga aku dapat menenggelamkan mereka” (HR. Al Baihaqi
 Shurad - shrike Hudhud - jauzaa (1) semut
Shurad
Hud-hud
Semut
 katak lebah Kelelawar
Katak
Lebah
Kelelawar
 d.      Hewan yang diperintahkan untuk dibunuh.
Hewan yang diperintahkan untuk dibunuh, seperti: ular, burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus, dan anjing liar
Nabi bersabda:
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ الُعَقُوْرُ    (رواه البخاري ومسلم)
Artinya: Ada lima jenis hewan fasiq (berbahaya) yang boleh dibunuh ketika sedang ihram, yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan kalb aqur (anjing galak).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hewan yang digolongkan hewan fasik dan juga diperintahkan untuk dibunuh adalah cecak atau tokek. Hal ini berdasarkan hadits Sa’ad bin Abi Waqqosh, beliau mengatakan,
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh tokek, beliau menyebut hewan ini dengan hewan yang fasik” (HR. Muslim no. 2238). An-awawi membawakan hadits ini dalam Shahih Muslim dengan judul H
 tikus kalajengking Gagak
Tikus
Kalajengking
Gagak
 ular tokek cicak
Ular
Tokek
Cicak
e.    Setiap binatang menjijikkan (Khobits)
 Khobits bermakna segala sesuatu yang merasa jijik untuk memakannya, seperti ular dan hasyarot (berbagai hewan kecil yang hidup di darat).
Termasuk juga dalam kategori binatang ini adalah binatang-binatang yang kotor dan secara umum menjijikkan, seperti : lalat, tungau, kutu, kecoa, kumbang, cacing, bekicot dan sejenisnya .
Allah berfirman :
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Artinya : “Dan dihalalkan bagi mereka segala yang baik dan diharamkan bagi mereka segala yang jelek (khobits)” (QS. Al A’raf : 157)
 Lalat Kecoa Bekicot
Lalat
Kecoa
Bekicot
 Cacing ulat Kelabang
Cacing
Ulat
Kelabang
 Lintah
Lintah
Hukum berobat dengan Cacing.
Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: Kep-139/MUI/IV /2000 Tentang Makan Dan Budidaya Cacing Dan Jangkrik
Cacing adalah salah satu jenis hewan yang masuk ke dalam kategori al-Hasyarat. MUI Membenarkan adanya pendapat ulama (Imam Malik, Ibn Abi Laila dan al-Auza’i) yang menghalalkan memakan cacing sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan dan pendapat ulama yang mengharamkan memakannya.Membudidayakan cacing untuk diambil manfaatnya, tidak untuk dimakan, tidak bertentangan dengan hukum Islam. Membudidayakan cacing untuk diambil sendiri manfaatnya, untuk pakan burung misalnya, tidak untuk dimakan atau dijual, hukumnya boleh (mubah).
Hukum makan jangkrik
Jangkrik adalah binatang serangga yang sejenis dengan belalang.
Membudidayakan jangkrik untuk diambil manfaatnya, untuk obat/ kosmetik misalnya, untuk dimakan atau dijual, hukumnya adalah boleh (mubah, halal), sepanjang tidak menimbulkan bahaya (mudarat).
4.      Binatang yang hidup di 2 (dua) alam
Sejauh ini belum ada dalil dari Al-Qur’an dan hadits yang shahih yang menjelaskan tentang haramnya hewan yang hidup di dua alam (laut dan darat). Dengan demikian binatang yang hidup di dua alam dasar hukumnya “asal hukumnya adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
Berikut contoh beberapa hewan hidup di dua alam dan hukum memakannya:
1)     Kepiting: hukumnya halalsebagaimana pendapat Atha’ dan Imam Ahmad.
2)  Kura-kura dan penyu: juga halalsebagaimana madzab Abu Hurairah, Thawus, Muhammad bin Ali, Atha’, Hasan Al-Bashri dan fuqaha’ Madinah. (Lihat Al-Mushannaf (5/146) Ibnu Abi Syaibah dan Al-Muhalla (6/84).
3)   Anjing laut: juga halal sebagaimana pendapat imam Malik, Syafe’i, Laits, Syai’bi dan Al-Auza’i (lihat Al-Mughni 13/346).
4)   Katak/kodok; hukumnya haram secara mutlak menurut pendapat yang rajih karena termasuk hewan yang dilarang dibunuh sebagaimana penjelasan di atas.
5)    Buaya; termasuk hewan yang haramkarena memiliki taring yang kuat.
C.     Manfaat memakan hewan yang Halal
  1. Menyehatkan badan dan terhindar dari penyakit.
  2. Menenangkan jiwa sehingga hidupnya tidak gelisah.
  3. Mendorong seseorang untuk menjadi hamba yang bersih.
  4. Mendorong sesoerang untuk selalu bersyukur atas nikmat Allah.
  5. Menambah khusyu dalam ibadah.
  6. Menyelamatkan diri dari dosa dari siksa api neraka
D.     Bahaya (mudarat) memakan hewan yang diharamkan
  1. Menyebabkan terjangkitnya penyakit.
  2. Berpengaruh pada mental dan prilaku manusia.
  3. Mendorong perbuatan yang dilarang Allah.
  4. Berdosa dan mendapat azab dari neraka.
  5. Mengakibatkan amal ibadah dan doa ditolak oleh Allah
D. Cara menghindari makanan yang bersumber dari binatang yang di haramkan.
Allah SWT melarang memakan makanan yang bersumber dari hewan yang diharamkan pasti mempunyai dampak dari negatif bagi pemakannya. Oleh karena itu hindarilah makanan tersebut supaya kita terbebas dari pengaruh yang dihasilkan dari makanan yang diharamkan itu.
Adapun cara menghindari makanan yang bersumber dari binatang yang di haramkan sbb:
  1. Selalu waspada terhadap makanan yang bersumber dari binatang yang diharamkan.
  2. Selektif dalam memilih makanan yang akan dikonsumsi.Mencari informasi tentang makanan yang bersumber dari binatang yang diharamkan baik melalui dari surat kabar, buku, internet dll.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar