Tampilkan postingan dengan label Bahasa indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bahasa indonesia. Tampilkan semua postingan

Senin, 26 November 2018

Bab 6 "ragam dan laras bahasa" kelas 6

RAGAM DAN LARAS BAHASA 
1. Ragam Dan Laras Bahasa
Ragam Bahasa adalah variasi bahasa menurut pemakaian, yang berbeda-beda menurut topik yang dibicarakan, menurut hubungan pembicara, kawan bicara, orang yang dibicarakan, serta menurut medium pembicara (Bachman, 1990). Ragam bahasa yang oleh penuturnya dianggap sebagai ragam yang baik (mempunyai prestise tinggi), yang biasa digunakan di kalangan terdidik, di dalam karya ilmiah (karangan teknis, perundang-undangan), di dalam suasana resmi, atau di dalam surat menyurat resmi (seperti surat dinas) disebut ragam bahasa baku atau ragam bahasa resmi.
Menurut Dendy Sugono (1999 : 9), bahwa sehubungan dengan pemakaian bahasa Indonesia, timbul dua masalah pokok, yaitu masalah penggunaan bahasa baku dan tak baku. Dalam situasi remi, seperti di sekolah, di kantor, atau di dalam pertemuan resmi digunakan bahasa baku. Sebaliknya dalam situasi tak resmi, seperti di rumah, di taman, di pasar, kita tidak dituntut menggunakan bahasa baku.
Ditinjau dari media atau sarana yang digunakan untuk menghasilkan bahasa, yaitu (1) ragam bahasa lisan, (2) ragam bahasa tulis. Bahasa yang dihasilkan melalui alat ucap (organ of speech) dengan fonem sebagai unsur dasar dinamakan ragam bahasa lisan, sedangkan bahasa yang dihasilkan dengan memanfaatkan tulisan dengan huruf sebagai unsur dasarnya, dinamakan ragam bahasa tulis. Jadi dalamragam bahasa lisan, kita berurusan dengan lafal, dalam ragam bahasa tulis, kita berurusan dengan tata cara penulisan (ejaan). Selain itu aspek tata bahasa dan kosa kata dalam kedua jenis ragam itu memiliki hubungan yang erat. Ragam bahasa tulis yang unsur dasarnya huruf, melambangkan ragam bahasa lisan. Oleh karena itu, sering timbul kesan bahwa ragam bahasa lisan dan tulis itu sama. Padahal, kedua jenis ragam bahasa itu berkembang menjdi sistem bahasa yang memiliki seperangkat kaidah yang tidak identik benar, meskipun ada pula kesamaannya. Meskipun ada keberimpitan aspek tata bahasa dan kosa kata, masing-masing memiliki seperangkat kaidah yang berbeda satu dari yang lain.
1.1 Ragam Bahasa
Di dalam bahasa Indonesia disamping dikenal kosa kata baku Indonesia dikenal pula kosa kata bahasa Indonesia ragam baku, yang alih-alih disebut sebagai kosa kata baku bahasa Indonesia baku. Kosa kata baasa Indonesia ragam baku atau kosa kata bahasa Indonesia baku adalah kosa kata baku bahasa Indonesia, yang memiliki ciri kaidah bahasa Indonesia ragam baku, yang dijadikan tolok ukur yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan penutur bahasa Indonesia, bukan otoritas lembaga atau instansi di dalam menggunakan bahasa Indonesia ragam baku. Jadi, kosa kata itu digunakan di dalam ragam baku bukan ragam santai atau ragam akrab. Walaupun demikian, tidak tertutup kemungkinan digunakannya kosa kata ragam baku di dalam pemakian ragam-ragam yang lain asal tidak mengganggu makna dan rasa bahasa ragam yang bersangkutan.
Suatu ragam bahasa, terutama ragam bahasa jurnalistik dan hukum, tidak tertutup kemungkinan untuk menggunakan bentuk kosakata ragam bahasa baku agar dapat menjadi anutan bagi masyarakat pengguna bahasa Indonesia. Dalam pada itu perlu yang perlu diperhatikan ialah kaidah tentang norma yang berlaku yang berkaitan dengan latar belakang pembicaraan (situasi pembicaraan), pelaku bicara, dan topik pembicaraan (Fishman ed., 1968; Spradley, 1980).
Menurut Felicia (2001 : 8), ragam bahasa dibagi berdasarkan :
1. Media pengantarnya atau sarananya, yang terdiri atas :
a. Ragam lisan.
b. Ragam tulis.
Ragam lisan adalah bahasa yang diujarkan oleh pemakai bahasa. Kita dapat menemukan ragam lisan yang standar, misalnya pada saat orang berpidato atau memberi sambutan, dalam situasi perkuliahan, ceramah; dan ragam lisan yang nonstandar, misalnya dalam percakapan antarteman, di pasar, atau dalam kesempatan nonformal lainnya.
Ragam tulis adalah bahasa yang ditulis atau yang tercetak. Ragam tulis pun dapat berupa ragam tulis yang standar maupun nonstandar. Ragam tulis yang standar kita temukan dalam buku-buku pelajaran, teks, majalah, surat kabar, poster, iklan. Kita juga dapat menemukan ragam tulis nonstandar dalam majalah remaja, iklan, atau poster.
2. Berdasarkan situasi dan pemakaian
Ragam bahasa baku dapat berupa : (1) ragam bahasa baku tulis dan (2) ragam bahasa baku lisan. Dalam penggunaan ragam bahasa baku tulis makna kalimat yang diungkapkannya tidak ditunjang oleh situasi pemakaian, sedangkan ragam bahasa baku lisan makna kalimat yang diungkapkannya ditunjang oleh situasi pemakaian sehingga kemungkinan besar terjadi pelesapan unsur kalimat. Oleh karena itu, dalam penggunaan ragam bahasa baku tulis diperlukan kecermatan dan ketepatan di dalam pemilihan kata, penerapan kaidah ejaan, struktur bentuk kata dan struktur kalimat, serta kelengkapan unsur-unsur bahasa di dalam struktur kalimat.
Ragam bahasa baku lisan didukung oleh situasi pemakaian sehingga kemungkinan besar terjadi pelesapan kalimat. Namun, hal itu tidak mengurangi ciri kebakuannya. Walaupun demikian, ketepatan dalam pilihan kata dan bentuk kata serta kelengkapan unsur-unsur di dalam kelengkapan unsur-unsur di dalam struktur kalimat tidak menjadi ciri kebakuan dalam ragam baku lisan karena situasi dan kondisi pembicaraan menjadi pendukung di dalam memahami makna gagasan yang disampaikan secara lisan.
Pembicaraan lisan dalam situasi formal berbeda tuntutan kaidah kebakuannya dengan pembicaraan lisan dalam situasi tidak formal atau santai. Jika ragam bahasa lisan dituliskan, ragam bahasa itu tidak dapat disebut sebagai ragam tulis, tetapi tetap disebut sebagai ragam lisan, hanya saja diwujudkan dalam bentuk tulis. Oleh karena itu, bahasa yang dilihat dari ciri-cirinya tidak menunjukkan ciri-ciri ragam tulis, walaupun direalisasikan dalam bentuk tulis, ragam bahasa serupa itu tidak dapat dikatakan sebagai ragam tulis. Kedua ragam itu masing-masing, ragam tulis dan ragam lisan memiliki ciri kebakuan yang berbeda.
Contoh perbedaan ragam bahasa lisan dan ragam bahasa tulis (berdasarkan tata bahasa dan kosa kata) :
1. Tata Bahasa
(Bentuk kata, Tata Bahasa, Struktur Kalimat, Kosa Kata)
a. Ragam bahasa lisan :
– Nia sedang baca surat kabar
– Ari mau nulis surat
– Tapi kau tak boleh nolak lamaran itu.
– Mereka tinggal di Menteng.
– Jalan layang itu untuk mengatasi kemacetan lalu lintas.
– Saya akan tanyakan soal itu
.
b. Ragam bahasa Tulis :
– Nia sedangmembaca surat kabar
– Ari mau menulis surat
– Namun, engkau tidak boleh menolak lamaran itu.
– Mereka bertempat tinggal di Menteng
– Jalan layang itu dibangun untuk mengatasi kemacetan lalu lintas.
– Akan saya tanyakan soal itu.
2. Kosa kata
Contoh ragam lisan dan tulis berdasarkan kosa kata :
a. Ragam Lisan
– Ariani bilang kalau kita harus belajar
– Kita harus bikin karya tulis
– Rasanya masih terlalu pagi buat saya, Pak
b. Ragam Tulis
– Ariani mengatakan bahwa kita harus belajar
– Kita harus membuat karya tulis.
– Rasanya masih terlalu muda bagi saya, Pak.
Istilah lain yang digunakan selain ragam bahasa baku adalah ragam bahasa standar, semi standar dan nonstandar.
a. ragam standar,
b. ragam nonstandar,
c. ragam semi standar.
Bahasa ragam standar memiliki sifat kemantapan berupa kaidah dan aturan tetap. Akan tetapi, kemantapan itu tidak bersifat kaku. Ragam standar tetap luwes sehingga memungkinkan perubahan di bidang kosakata, peristilahan, serta mengizinkan perkembangan berbagai jenis laras yang diperlukan dalam kehidupan modem (Alwi, 1998: 14).
Pembedaan antara ragam standar, nonstandar, dan semi standar dilakukan berdasarkan :
a. topik yang sedang dibahas,
b. hubungan antarpembicara,
c. medium yang digunakan,
d. lingkungan, atau
e. situasi saat pembicaraan terjadi
Ciri yang membedakan antara ragam standar, semi standar dan nonstandar :
· penggunaan kata sapaan dan kata ganti,
· penggunaan kata tertentu,
· penggunaan imbuhan,
· penggunaan kata sambung (konjungsi), dan
· penggunaan fungsi yang lengkap.
Penggunaan kata sapaan dan kata ganti merupakan ciri pembeda ragam standar dan ragam nonstandar yang sangat menonjol. Kepada orang yang kita hormati, kita akan cenderung menyapa dengan menggunakan kata Bapak, Ibu, Saudara, Anda. Jika kita menyebut diri kita, dalam ragam standar kita akan menggunakan kata saya atau aku. Dalam ragam nonstandar, kita akan menggunakan kata gue.
Penggunaan kata tertentu merupakan ciri lain yang sangat menandai perbedaan ragam standar dan ragam nonstandar. Dalam ragam standar, digunakan kata-kata yang merupakan bentuk baku atau istilah dan bidang ilmu tertentu. Penggunaan imbuhan adalah ciri lain. Dalam ragam standar kita harus menggunakan imbuhan secara jelas dan teliti.
Penggunaan kata sambung (konjungsi) dan kata depan (preposisi) merupakan ciri pembeda lain. Dalam ragam nonstandar, sering kali kata sambung dan kata depan dihilangkan. Kadang kala, kenyataan ini mengganggu kejelasan kalimat.
Contoh : (1) Ibu mengatakan, kita akan pergi besok
(1a) Ibu mengatakan bahwa kita akan pergi besok
Pada contoh (1) merupakan ragam semi standar dan diperbaiki contoh (1a) yang merupakan ragam standar.
Contoh : (2) Mereka bekerja keras menyelesaikan pekerjaan itu.
(2a) Mereka bekerja keras untuk menyelesaikan pekerjaan itu.
Kalimat (1) kehilangan kata sambung (bahwa), sedangkan kalimat (2) kehilangan kata depan (untuk). Dalam laras jurnalistik kedua kata ini sering dihilangkan. Hal ini menunjukkan bahwa laras jurnalistik termasuk ragam semi standar.
Kelengkapan fungsi merupakan ciri terakhir yang membedakan ragam standar dan nonstandar. Artinya, ada bagian dalam kalimat yang dihilangkan karena situasi sudah dianggap cukup mendukung pengertian. Dalam kalimat-kalimat yang nonstandar itu, predikat kalimat dihilangkan. Seringkali pelesapan fungsi terjadi jika kita menjawab pertanyaan orang. Misalnya, Hai, Ida, mau ke mana?” “Pulang.” Sering kali juga kita menjawab“Tau.” untuk menyatakan ‘tidak tahu’. Sebenarnya, pëmbedaan lain, yang juga muncul, tetapi tidak disebutkan di atas adalah Intonasi. Masalahnya, pembeda intonasi ini hanya ditemukan dalam ragam lisan dan tidak terwujud dalam ragam tulis.
1.2 Laras Bahasa
Pada saat digunakan sebagai alat komunikasi, bahasa masuk dalam berbagai laras sesuai dengan fungsi pemakaiannya. Jadi, laras bahasa adalah kesesuaian antara bahasa dan pemakaiannya. Dalam hal ini kita mengenal iklan, laras ilmiah, laras ilmiah populer, larasfeature, laras komik, laras sastra, yang masih dapat dibagi atas laras cerpen, laras puisi, laras novel, dan sebagainya.
Setiap laras memiliki cirinya sendiri dan memiliki gaya tersendiri. Setiap laras dapat disampaikan secara lisan atau tulis dan dalam bentuk standar, semi standar, atau nonstandar. Laras bahasa yang akan kita bahas dalam kesempatan ini adalah laras ilmiah.
2. Laras llmiah
Dalam uraian di atas dikatakan bahwa setiap laras dapat disampaikan dalam ragam standar, semi standar, atau nonstandar. Akan tetapi, tidak demikian halnya dengan laras ilmiah. Laras ilmiah harus selalu menggunakan ragam standar.
Sebuah karya tulis ilmiah merupakan hasil rangkaian gagasan yang merupakan hasil pemikiran, fakta, peristiwa, gejala, dan pendapat. Jadi, seorang penulis karya ilmiah menyusun kembali pelbagai bahan informasi menjadi sebuah karangan yang utuh. Oleh sebab itu, penyusun atau pembuat karya ilmiah tidak disebut pengarang melainkan disebut penulis (Soeseno, 1981: 1).
Dalam uraian di atas dibedakan antara pengertian realitas dan fakta. Seorang pengarang akan merangkaikan realita kehidupan dalam sebuah cerita, sedangkan seorang penulis akan merangkaikan berbagai fakta dalam sebuah tulisan. Realistis berarti bahwa peristiwa yang diceritakan merupakan hal yang benar dan dapat dengan mudah dibuktikan kebenarannya, tetapi tidak secara langsung dialami oleh penulis. Data realistis dapat berasal dan dokumen, surat keterangan, press release, surat kabar atau sumber bacaan lain, bahkan suatu peristiwa faktual. Faktual berarti bahwa rangkaian peristiwa atau percobaan yang diceritakan benar-benar dilihat, dirasakan, dan dialami oleh penulis (Marahimin, 1994: 378).
Karya ilmiah memiliki tujuan dan khalayak sasaran yang jelas. Meskipun demikian, dalam karya ilmiah, aspek komunikasi tetap memegang peranan utama. Oleh karenanya, berbagai kemungkinan untuk penyampaian yang komunikatif tetap harus dipikirkan. Penulisan karya ilmiah bukan hanya untuk mengekspresikan pikiran tetapi untuk menyampaikan hasil penelitian. Kita harus dapat meyakinkan pembaca akan kebenaran hasil yang kita temukan di lapangan. Dapat pula, kita menumbangkan sebuah teori berdasarkan hasil penelitian kita. Jadi, sebuah karya ilmiah tetap harus dapat secara jelas menyampaikan pesan kepada pembacanya.
Persyaratan bagi sebuah tulisan untuk dianggap sebagai karya ilmiah adalah sebagai berikut (Brotowidjojo, 1988: 15-16).
1. Karya ilmiah menyajikan fakta objektif secara sistematis atau menyajikan aplikasi hukum alam pada situasi spesifik.
2. Karya ilmiah ditulis secara cermat, tepat, benar, jujur, dan tidak bersifat terkaan. Dalam pengertian jujur terkandung sikap etik penulisan ilmiah, yakni penyebutan rujukan dan kutipan yang jelas.
3. Karya ilmiah disusun secara sistematis, setiap langkah direncanakan secara terkendali, konseptual, dan prosedural.
4. Karya ilmiah menyajikan rangkaian sebab-akibat dengan pemahaman dan alasan yang indusif yang mendorong pembaca untuk menarik kesimpulan.
5. Karya ilmiah mengandung pandangan yang disertai dukungan dan pembuktian berdasarkan suatu hipotesis.
6. Karya ilmiah ditulis secara tulus. Hal itu berarti bahwa karya ilmiah hanya mengandung kebenaran faktual sehingga tidak akan memancing pertanyaan yang bernada keraguan. Penulis karya ilmiah tidak boleh memanipulasi fakta, tidak bersifat ambisius dan berprasangka. Penyajiannya tidak boleh bersifat emotif.
7. Karya ilmiah pada dasarnya bersifat ekspositoris. Jika pada akhirnya timbul kesan argumentatif dan persuasif, hal itu ditimbulkan oleh penyusunan kerangka karangan yang cermat. Dengan demikian, fakta dan hukum alam yang diterapkan pada situasi spesifik itu dibiarkan berbicara sendiri. Pembaca dibiarkan mengambil kesimpulan sendiri berupa pembenaran dan keyakinan akan kebenaran karya ilmiah tersebut.
Berdasarkan uraian di atas, dari segi bahasa, dapat dikatakan bahwa karya ilmiah memiliki tiga ciri, yaitu :
1. harus tepat dan tunggal makna, tidak remang nalar atau mendua makna
2. harus secara tepat mendefinisikan setiap istilah, sifat, dan pengertian yang digunakan, agar tidak menimbulkan kerancuan atau keraguan
3. harus singkat, berlandaskan ekonomi bahasa.
Disamping persyaratan tersebut di atas, untuk dapat dipublikasikan sebagai karya ilmiah ada ketentuan struktur atau format karangan yang kurang lebih bersifat baku. Ketentuan itu merupakan kesepakatan sebagaimana tertuang dalam International Standardization Organization (ISO). Publikasi yang tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam ISO memberikan kesan bahwa publikasi itu kurang valid sebagai terbitan ilmiah (Soehardjan, 1997 : 10). Struktur karya ilmiah (Soehardjan, 1997 : 38) terdiri atas judul, nama penulis, abstrak, pendahuluan, bahan dan metode, hasil dan pembahasan, kesimpulan, ucapan terima kasih dan daftar pustaka. ISO 5966 (1982) menetapkan agar karya ilmiah terdiri atas judul, nama penulis, abstrak, kata kunci, pendahuluan, inti tulisan (teori metode, hasil, dan pembahasan), simpulan, dan usulan, ucapan terima kasih, dan daftar pustaka (Soehardjan, 1997 : 38).
3. Ragam Bahasa Keilmuan
Menurut Sunaryo, (1994 : 1), bahwa dalam berkomunikasi, perlu diperhatikan kaidah-kaidah berbahasa, baik yang berkaitan kebenaran kaidah pemakaian bahasa sesuai dengan konteks situasi, kondisi, dan sosio budayanya. Pada saat kita berbahasa, baik lisan maupun tulis, kita selalu memperhatikan faktor-faktor yang menentukan bentuk-bentuk bahasa yang kita gunakan. Pada saat menulis, misalnya kita selalu memperhatikan siapa pembaca tulisan kita , apa yang kita tulis, apa tujuan tulisan itu, dan di media apa kita menulis. Hal yang perlu mendapat perhatian tersebut merupakan faktor penentu dalam berkomunikasi. Faktor-faktor penentu berkomunikasi meliputi : partisipan, topik, latar, tujuan, dan saluran (lisan atau tulis).
Partisipan tutur ini berupa PI yaitu pembicara/penulis dan P2 yaitu pembaca atau pendengar tutur. Agar pesan yang disampaikan dapat terkomunikasikan dengan baik, maka pembicara atau penulis perlu (a) mengetahui latar belakang pembaca/pendengar, dan (b) memperhatikan hubungan antara pembicara/penulis dengan pendengar/pembaca. Hal itu perlu diketahui agar pilihan bentuk bahasa yang digunakan tepat , disamping agar pesannya dapat tersampaikan, agar tidak menyinggung perasaan, menyepelekan, merendahkan dan sejenisnya.
Topik tutur berkenaan dengan masalah apa yang disampaikan penutur ke penanggap penutur. Penyampaian topik tutur dapat dilakukukan secara : (a) naratif (peristiwa, perbuatan, cerita), (b) deskriptif (hal-hal faktual : keadaan, tempat barang, dsb.), (c). ekspositoris, (d) argumentatif dan persuasif.
Ragam bahasa keilmuan mempunyai ciri :
(1) cendekia : bahasa Indonesia keilmuan itu mampu digunakan untuk mengungkapkan hasil berpikir logis secara tepat.
(2) lugas dan jelas : bahasa Indonesia keilmuan digunakan untuk menyampaikan gagasan ilmiah secara jelas dan tepat.
(3) gagasan sebagai pangkal tolak : bahasa Indonesia keilmuan digunakan dengan orientasi gagasan. Hal itu berarti penonjolan diarahkan pada gagasan atau hal-hal yang diungkapkan, tidak pada penulis.
(4) Formal dan objektif : komunikasi Ilmiah melalui teks ilmiah merupakan komunikasi formal. Hal ini berarti bahwa unsur-unsur bahasa Indonesia yang digunakan dalam bahasa Indonesia keilmuan adalah unsur-unsur bahasa yang berlaku dalam situasi formal atau resmi. Pada lapis kosa kata dapat ditemukan kata-kata yang berciri formal dan kata-kata yang berciri informal (Syafi’ie, 1992:8-9).
Contoh :
Kata berciri formal Kata berciri informal
Korps korp
Berkata bilang
Karena lantaran
Suku cadang onderdil
4. Laras Ilmiah Populer
Laras ilmiah populer merupakan sebuah tulisan yang bersifat ilmiah, tetapi diungkapkan dengan cara penuturan yang mudah dimengerti. Karya ilmiah populer tidak selalu merupakan hasil penelitian ilmiah. Tulisan itu dapat berupa petunjuk teknis, pengalaman dan pengamatan biasa yang diuraikan dengan metode ilmiah. Jika karya ilmiah harus selalu disajikan dalam ragam bahasa yang standar, karya ilmiah populer dapat disajikan dalam ragam standar, semi standar dan nonstandar. Penyusun karya ilmiah populer akan tetap disebut penulis dan bukan pengarang, karena proses penyusunan karya ilmiah populer sama dengan proses penyusunan karya ilmiah. Pembedaan terjadi hanya dalam cara penyajiannya.
Seperti diuraikan di atas, persyaratan yang berlaku bagi sebuah karya ilmiah berlaku pula bagi karya ilmiah populer. Akan tetapi, dalam karya ilmiah populer terdapat pula persoalan lain, seperti kritik terhadap pemerintah, analisis atas suatu peristiwa yang sedang populer di tengah masyarakat, jalan keluar bagi persoalan yang sedang dihadapi masyarakat, atau sekedar informasi baru yang ingin disampaikan kepada masyarakat.
Jika karya ilmiah memiliki struktur yang baku, tidak demikian halnya dengan karya ilmiah populer. Oleh karena itu, karya ilmiah populer biasanya disajikan melalui media surat kabar dan majalah, biasanya, format penyajiannya mengikuti format yang berlaku dalam laras jurnalistik. Pemilihan topik dan perumusan tema harus dilakukan dengan cermat. Tema itu kemudian dikerjakan dengan jenis karangan tertentu, misalnya narasi, eksposisi, argumentasi, atau deskripsi. Secara lebih rinci lagi, penulis dapat mengembangkan gagasannya dalam berbagai bentuk pengembangan paragraf seperti pola pemecahan masalah, pola kronologis, pola perbandingan, atau pola sudut pandang.

Bab 5 "pendidikan" kelas 6

PENDIDIKAN 
A. Pengertian Pendidikan
Untuk memahami konsep pendidikan, salah satu diantaranya adalah dengan cara memahami beberapa pengertian pendidikan. Di bawah ini akan diutarakan beberapa pengertian pendidikan menurut para ahli.
Menurut Ki Hajar Dewantara Pendidikan umumnya berarti daya uoaya untuk memajjukan tumbuhnya budi pekerti (kekuatan batin, karakter), pikiran (intelek), dan tubuh anak.
Menurut Crow dan Crow Pendidikan adalah proses yang berisi berbagai macam kegiatan yang cocok bagi individu untuk kehidupan sosialnya dan membantu meneruskan adat dan budaya serta kelembagaan sosial dari generasi ke generasi.
Menurut John Dewey Pendidikan adalah prose yang berupa pengajaran dan bimbingan, bukan paksaan, yang terjadi karena adanya interaksi dengan masyarakat.
            Berdasarkan pendapat-pendapat tersebut, pengertian pendidikan adalah usaha sadar dan sistematis yang dilakukan oleh orang-orang yang diserahi tanggung jawab untuk mempengaruhi peserta didik agar mempunyai sifat dan tabiat sesuai dengan cita-cita pendidikan. Pendidikan adalah bantuan yang diberikan dengan sengaja kepada peserta didik dalam pertumbuhan jasmani maupun rohaninya untuk mencapai tingkat dewasa. Pendidikan adalah proses bantuan dan pertolongan yang diberikan oleh pendidik kepada peserta didik atas pertumbuhan jasmani dan perkembangan rohaninya secara oprimal.
            Selanjutnya dapat dibedkan istilah pedagogik dan andragogik. Pengertian pedagogik berasal dari kata bahasa Yunani: “paes” yang berarti anak dan “agogos” yang berarti mendidik. Jadi pedagogik berarti pendidikan anak (pendidikan sekolah) atau pendidikan formal (formal education). Sedangkan pengertian andragogik berasal dari kata bahasa Yunani: “andros” yang berarti orang dewasa dan “gogos” yang berarti mendidik. Jadi andragogik berarti pendidikan orang dewasa (pendidikan luar sekolah) atau pendidikan non formal (non formal education).
B.       Sistem Pendidikan Nasional
Sunarya (dalam Ihsan, Fuad, 2005: 114) mengatakan bahwa pendidikan nasional adalah suatu sistem pendidikan yang berdiri di atas landasan dan dijiwai oleh falsafah hidup suatu bangsa dan tujuannya bersifat mengabdi kepada kepentingan dan cita-cita nasional bangsa tersebut.
Sedangkan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan merumuskan bahwa pendidikan nasional ialah suatu usaha untuk membimbing para warga negara Indonsesia menjadi Pancasila, yang berpribadi, berdasarkan akan Ketuhanan berkesadaran masyarakat dan mampu membudayakan alam sekitar.
Dalam Undang-undang RI No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Bab 1 Pasal 2 berbunyi: Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

C.      Fungsi dan Tujuan Pendidikan Dasar
1)    Fungsi dan Tujuan Pendidikan Sekolah Dasar
Sejak dicanangkan wajib belajar 6 tahun pada tahun 1984, SD menjadi lembaga pendidikan yang berfungsi untuk menanamkan kemampuan dasar bagi setiap warga Negara Indonesia yang masih berada dalam batas usia sekolah dasar. Sejalan dengan dicanangkannya pendidikan dasar 9 tahun dalam rancangan repelita VI Pendidikan Nasional, SD sebagai bagian dari pendidikan dasar mempunyai tujuan untuk menuntaskan wajib belajar pada tingkat Pendidikan Dasar 9 tahun dari SD 6 tahun dan SLTP 3 tahun.
Dalam mengemban fungsi tersebut, sebagaimana halnya dengan lembaga pendidikan yang lain, SD mengacu kepada fungsi pendidikan nasional, yaitu mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan, harkat,martabat manusia dan masyarakat Indonesia dalam upaya mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu “Mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan nalar, keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri, serta rasa tanggungjawab kemasyarakatan dan kebangsaan”.
Tujuan Pendidikan Dasar dalam kurikulum Pendidikan Dasar 1993 adalah memberikan bekal kemampuan dasar kepada siswa untuk mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga Negara dan anggota umat manusia serta mempersiapkan siswa untuk mengikuti pendidikan menengah. Khusus untuk Sekolah Dasar tujuan pendidikan adalah memberikan bekal kemampuan dasar Baca-Tulis-Hitung, pengetahuan dan keterampilan dasar yang bermanfaat bagi siswa sesuai dengan tingkat perkembangannya,serta mempersiapkan mereka untuk mengikuti pendidikan di SLTP.
2)    Karakteristik Pendidikan Sekolah Dasar
Karakteristik atau ciri khas pendidikan SD sama halnya dengan karakteristik lembaga pendidikan yang lain,seperti SLTP dan SLTA yakni sebagai berikut:
a)   Siswa
Siswa SD adalah anak-anak yang berusia 6-12 tahun. Dari batas usia ini dapat kita ketahui bahwa siswa SD berbeda dari siswa SLTP atau SLTA, baik dari segi fisik maupun kemampuan mental. Anak-anak usia SD mempunyai kemampuan yang berbeda dari siswa satuan pendidikan lainnya.
b)   Guru
Berbeda dengan guru SLTP ataupun SLTA, guru SD adalah guru kelas. Setiap guru dituntut untuk mampu mengajarkan semua mata pelajaran di SD, kecuali Agama dan Penjaskes. Sejalan dengan itu, guru SD mengajar dari jam pertama sampai jam pelajaran terakhir. Dia bertanggung jawab penuh terhadap kelas yang dipegangnya,mulai dari kehadiran siswa sampai pemberian rapor.
c)    Kurikulum
Kurikulum SD merupakan bagian dari Kurikulum Pendidikan Dasar. Lama pendidikan SD adalah 6 tahun, yang dibagi menjadi 6 tingkat kelas. Sesuai dengan fungsi dan tujuan pendidikan SD maka pelajaran Bahasa Indonesia dan Matematika mendapat porsi terbesar. Hal ini tentu berbeda dengan kurikulum satuan pendidikan lain. Kurikulum SD menggunakan sistem semester dengan lama satu jam pelajaran 30 menit untuk kelas I dan II, serta 35 menit untuk kelas III sampai kelas VI. Di SD terdapat 9 mata pelajaran termasuk muatan lokal, yang dimulai dari kelas I sampai kelas VI .

d)   Pembelajaran
Untuk mendapatkan pembelajaran yang ideal, seorang harus berpegang pada tujuan dan karakteristik siswa SD. Ada beberapa karakteristik pembelajaran di SD diantaranya adalah kegiatan konkret, kegiatan manipulatif dan pembelajaran terpadu.
Ketiga karakteristik pembelajaran di atas merupakan pencerminan dari tingkat perkembangan anak SD. Oleh karena itu sebagai guru kita selalu berusaha menyesuaikan pengalaman belajar atau latihan yang anda berikan dengan tingkat perkembangan anak.
e)   Gedung dan Peralatan Pembelajaran
Gedung dan peralatan SD sangat bervariasi. Ada SD yang gedung dan peralatan belajarnya sangat sederhana, ada yang sedang-sedang saja bahkan ada yang cukup mewah, namun pada umumnya gedung SD terdiri dari 3-6 ruang kelas, dan satu ruang guru. Tidak ada ruang khusus untuk perpustakaan atau administrasi, berbeda dengan gedung dan fasilitas SLTP atau SLTA yang umumnya mempunyai ruang-ruang khusus dan peralatan pembelajaran yang jauh lebih lengkap.
D.      Peranan Guru, Orang Tua dan Masyarakat dalam Pendidikan Sekolah Dasar
 1)    Peranan Guru Dalam Pendidikan Sekolah Dasar   
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1990 tentang Tenaga Kependidikan terdapat dua ketentuan umum yang dapat kita jadikan acuan dalam mengkaji peranan guru dalam pendidikan dasar, yaitu:
a.       Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri sacara langsung dalam penyelenggaraan pendidikan, namun tidak terlibat secara langsung dalam membimbing, mengajar, dan melatih, seperti pengawas, penilik, pustakawan,peneliti dan pengembang di bidang pendidikan (tidak digolongkan tenaga pendidik).
b.      Tenaga Pendidik adalah tenaga kependidikan yang bertugas membimbing, mengajar dan melatih peserta didik.
Sebagai tenaga pendidik seorang guru SD harus mampu berperan sebagai:
·           Pembimbing
Peran sebagai pembimbing merupakan peran yang sangat menentukan. Sebagai pembimbing kita diharapkan mampu menjadi panutan, menjadi sosok yang patut digugu dan ditiru, menguasai berbagai tehnik untuk memberikan bimbingan.
·           Pengajar
Sebagai seorang pengajar, guru harus menguasai materi, strategi, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, agar mampu menjalankan peran sebagai pengajar dengan baik.
2)    Peran Orang Tua Dalam Pendidikan Sekolah Dasar
Berbicara tentang peran orang tua dalam pendidikan dasar, kita tentu tidak dapat berpaling dari ketentuan-ketentuan yang sudah ada, terutama yang berkaitan dengan penuntasan wajib bekajar dan ketentuan GBHN yang menyatakan bahwa pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara keluarga, sekolah dan masyarakat. Dalam rangka penuntasan wajib belajar pada SD, peran orang tua yang utama tentunya memasukkan anaknya yang berusia 6 tahun ke SD.
Peran orang tua lainnya adalah membantu penyelenggaraan pendidikan, dengan cara bergabung dalam Badan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan (BP3) yang dibentuk oleh sekolah dengan anggota dan pengurus para orang tua siswa.
3)  Peran Masyarakat Dalam Pendidikan Sekolah Dasar
Peran serta masyarakat dalam pendidikan SD sangat besar. Dalam Bab XIII Pasal 47 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, berbunyi “ masyarakat sebagai mitra pemerintah berkesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta dalam penyelenggaraan pendidikan nasional”.
Masyarakat sebagai mitra pemerintah adalah pihak yang bekerja sama untuk menyelenggarakan pendidikan. Sebagai mitra, masyarakat harus mengikuti aturan yang sama dengan pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan.
Aturan yang berkaitan dengan syarat-syarat dan tata cara penyelenggaraan pendidikan tercantum dalam PP No. 28/1990 Bab IV Pasal 5 ayat 1 menyebutkan bahwa Pendidikan Satuan pendidikan dasar oleh pemerintah atau masyarakat harus memenuhi persyaratan tersedianya:

a.       Sekurang-kurangnya sepuluh siswa.
b.      Tenaga kependidikan terdiri atas sekurang-kurangnya seorang guru untuk setiap kelas bagi sekolah dasar.
c.       Kurikulum berdasarkan kurikulum nasional yang berlaku.
d.      Sunber dana tetap yang menjamin kelangsungan penyelenggaraan pendidikan dan tidak akan merugikan siswa.
e.       Tempat belajar
f.       Buku pelajaran dan peralatan pendidikan yang diperlukan.
Dalam pendidikan, masyarakat juga berperan sebagai donatur bagi berlangsungnya satuan-satuan pendidikan tertentu. Tentunya pengelola satuan pendidikan harus bekerja sama dengan masyarakat terutama pengusaha dan para dermawan, untuk memperoleh sumber dana dalam rangka perluasan kesempatan belajar dan peningkatan mutu pendidikan (PP Nomor 28 Tahun 1990, Pasal 27).
Peran masyarakat yang tidak kalah penting lagi adalah mengidentifikasi anak usia SD yang belum disekolahkan.

E.       Tatanan Organisasi Pendidikan Sekolah Dasar
1)      Instansi Yang Bertanggung Jawab Dalam Pendidikan Sekolah Dasar
Secara umum, sebagaimana halnya satuan pendidikan yang lain, yang bertanggung jawab dalam pengelolaan pendidikan SD adalah Menteri Pendidikan dan kebudayaan. Hal ini sesuai dengan UU No. 2/1989 tentang “Sistem Pendidikan Nasional” Pasal 49 yang menyatakan bahwa “Pengelolaan sistem pendidikan nasional adalah tanggung jawab Menteri”.
Dalam penyelenggaraannya, PP No. 28/1990 menetapkan bahwa penyelenggaraan sekolah dasar menjadi tangung jawab dua lembaga.
Pasal 9 Bab VI PP No. 28/1990 tentang pengelolaan, mencantumkan dua ayat yang berkaitan dengan tanggung jawab ini.