Rabu, 05 Desember 2018

Bab 1 "makanan halal dan haram" kelas 6

MAKANAN YANG HALAL DAN HARAM
A.    Pengertian Makanan Halal
Makanan yang halal adalah segala sesuatu yang diperbolehkan oleh syari’at untuk dikonsumsi kecuali ada  larangan  dari Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW. Agama Islam  menganjurkan kepada pemeluknya untuk memakan makanan yang halal dan baik.  Makanan halal maksudnya makanan yang diperoleh dari usaha yang diridhai Allah.  Sedangkan makanan yang baik adalah yang bermanfaat bagi tubuh, atau makanan bergizi.
Allah swt berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terbaik dibumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 168)
Makanan yang enak dan lezat belum tentu baik untuk tubuh, dan boleh jadi makanan  tersebut berbahaya bagi kesehatan. Selanjutnya makanan yang tidak halal bisa mengganggu  kesehatan rohani. Daging yang tumbuh dari makanan haram, akan dibakar di hari kiamat  dengan api neraka.
B.     Jenis Makanan Halal
Makanan dikatakan halal paling tidak harus memenuhi tiga kriteria, yaitu halal zatnya, halal cara memperolenya, dan halal cara pengolahannya.
1.   Halal zatnya
Makanan yang halal menurut zatnya adalah makanan yang dari dasarnya halal untuk di konsumsi. Dan telah di tetapkan kehalalannya dalam kitab suci al-qur’an dan al-hadist. Centoh makanan yang halal atas zatnya adalah daging sapi, ayam, kambing, buah-buahan seperti apel, kurma, anggur, dan lain sebagainya.
2.    Halal cara memperolehnya
Yaitu makanan yang di peroleh dengan cara yang baik dan sah, Makanan akan menjadi haram apabila cara memperolehnya dengan jalan yang batil karena itu bisa merugikan orang lain dan dilarang oleh syariat. Contoh dari cara memperoleh yang baik adalah dengan cara membeli, bertani, hadiah, dan lain sebagainya.
Adapun dari makanan yang diperoleh dari makanan yang batil adalah dengan cara mencuri, merampok, menyamun, dan lain sebagainya.
3.   Halal cara pengolahannya
Yaitu makanan yang semula halal dan akan menjadi haram apabila cara pengolahannya tidak sesuai dengan syeriat agama. Banyak sekali makanan yang asalnya halal tetapi karena pengolahanya yang tidak benar menyebabkan makanan itu mmenjadi haram. Contohnya anggur, makanan ini halal tetapi karena telah diolah menjadi minuman keras maka minuman ini menjadi haram.
Dalam firman Allah surat Al-A’raf, ayat 157 yaitu:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“Dan (Allah) menghalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”
C.    Pengertian Makanan Haram
Makanan yang haram adalah segala sesuatu yang dilarang oleh syariat untuk dikonsumsi, dan apabila tetap dikonsumsi akan mendapatkan dosa kecuali dalam keadaan terpaksa, serta banyak sekali madhratnya dari pada hikmanya, sebagai contoh mengkonsumsi darah yang mengalir ini di haramkan karena itu kotor dan dihindari oleh manusia yang sehat, disampaing itu ada dugaan bahwa darah tersebut dapat menimbulkan bahaya sebagaimana halnya bangkai.
D.  Jenis Makanan Haram
Makanan yang haram dalam Islam ada dua jenis, yaitu:
  1. Ada yang diharamkan karena dzatnya. Maksudnya asal dari makanan tersebut memang sudah haram, seperti: bangkai, darah, babi, anjing, khamar, dan lainnya.
  2. Ada yang diharamkan karena suatu sebab yang tidak berhubungan dengan dzatnya. Maksudnya asal makanannya adalah halal, akan tetapi dia menjadi haram karena adanya sebab yang tidak berkaitan dengan makanan tersebut. Misalnya: makanan dari hasil mencuri, upah perzinahan, sesajen perdukunan, makanan yang disuguhkan dalam acara-acara yang bid’ah, dan lain sebagainya.
Diharamkan mengkonsumsi semua makanan dan minuman yang bisa memudhorotkan diri-apalagi kalau sampai membunuh diri-baik dengan segera maupun dengan cara perlahan. Misalnya: racun, narkoba dengan semua jenis dan macamnya, dan sejenisnya
  1. Bangkai
Bangkai adalah semua hewan yang mati tanpa penyembelihan yang syar’i dan juga bukan hasil perburuan. Sebagaimana firman Allah,
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya “.(QS. Al-Maidah: 3)
Jenis-jenis bangkai berdasarkan ayat-ayat di atas,
  1. Al-Munhaniqoh, yaitu hewan yang mati karena tercekik.
  2. Al-Mauqudzah, yaitu hewan yang mati karena terkena pukulan keras.
  3. Al-Mutaroddiyah, yaitu hewan yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi.
  4. An-Nathihah, yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lainnya.
  5. Hewan yang mati karena dimangsa oleh binatang buas.
  6. Semua hewan yang mati tanpa penyembelihan, misalnya disetrum.
  7. Semua hewan yang disembelih dengan sengaja tidak membaca basmalah.
  8. Semua hewan yang disembelih untuk selain Allah.
  9. Semua bagian tubuh hewan yang terpotong/ terpisah dari tubuhnya.
Diperkecualikan darinya 3 bangkai, ketiga bangkai ini halal dimakan:
1.     Ikan, karena dia termasuk hewan air dan telah berlalu penjelasan bahwa semua hewan air adalah halal bangkainya kecuali kodok.
2.     Belalang. Berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar secara marfu:
” Dihalalkan untuk kita dua bangkai dan dua darah.Adapun kedua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dan adapun kedua darah itu adalah hati dan limfa “. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
3.  Janin yang berada dalam perut hewan yang disembelih. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan kecuali An-Nasa`iy, bahwa Nabi SAW bersabda, “Penyembelihan untuk janin adalah penyembelihan induknya.” Maksudnya jika hewan yang disembelih sedang hamil, maka janin yang ada dalam perutnya halal untuk dimakan tanpa harus disembelih ulang.
b.      Darah
Yakni darah yang mengalir dan terpancar. Hal ini dijelaskan dalam surah Al-An’am ayat 145,
أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا
“Atau darah yang mengalir” (QS. Al-An’am: 145)
Dikecualikan darinya hati dan limfa sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Ibnu ‘Umar yang baru berlalu. Juga dikecualikan darinya darah yang berada dalam urat-urat setelah penyembelihan.
c.       Daging babi
Telah berlalu dalilnya dalam surah Al-Ma `idah ayat ketiga di atas. Yang diinginkan dengan daging babi adalah mencakup seluruh bagian-bagian tubuhnya termasuk lemaknya.
d.      Khamar
Allah-Subhanahu wa Ta’ala-berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْتُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90)
Dan dalam hadits riwayat Muslim dari Ibnu Umar ra. : “Semua yang memabukkan adalah haram, dan semua khamar adalah haram.” Dikiaskan dengan semua makanan dan minuman yang bisa menyebabkan hilangnya akal (mabuk), misalnya narkoba dengan seluruh jenis dan macamnya.
e.       Semua hewan buas yang bertaring
Dan dalam riwayat Muslim, “Semua hewan buas yang bertaring maka memakannya adalah haram.” Jumhur ulama berpendapat haramnya berlandaskan hadits di atas dan hadits-hadits lain yang semakna dengannya.
f.       Semua burung yang memiliki cakar
Yaitu semua burung yang memiliki cakar yang kuat yang dia memangsa dengannya, seperti: elang dan rajawali. Jumhur ulama dari kalangan Imam Empat (kecuali Imam Malik) dan selainnya menyatakan pengharamannya berdasarkan hadits Ibnu Abbas ra :
نَهَى عَنْ كُلِّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ، وَكُلُّ ذِيْ مَخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ
Beliau (Nabi) melarang untuk memakan semua hewan buas yang bertaring dan semua burung yang memiliki cakar.” (HR. Muslim)
g.      Jallalah.
Yaitu hewan pemakan feses (kotoran) manusia atau hewan lain , baik berupa onta, sapi, dan kambing, maupun yang berupa burung, seperti: garuda, angsa (yang memakan feses), ayam (pemakan feses), dan sebagian gagak.
Hukumnya adalah haram. Ini merupakan pendapat Imam Ahmad-dalam satu riwayat-dan salah satu dari dua pendapat dalam madzhab Syafi’iyah. mereka berdalilkan dengan hadits Ibnu ‘Umar -a beliau berkata:
Rasulullah SAW melarang dari memakan al-jallalah dan dari meminum susunya”. (HR. Imam Lima kecuali An-Nasa`iy)
Beberapa masalah yang berkaitan dengan jallalah:
  1. Tidak semua hewan yang memakan fesesmasuk dalam kategori jallalah yang diharamkan, akan tetapi yang diharamkan hanyalah hewan yang kebanyakan makanannya adalah feses dan jarang memakan selainnya. Dikecualikan juga semua hewan air pemakan feses, karena telah berlalu bahwa semua hewan air adalah halal dimakan.
  2. Jika jallalah ini dibiarkan sementara waktu hingga isi perutnya bersih dari feses maka tidak apa-apa memakannya ketika itu. Hanya saja mereka berselisih pendapat mengenai berapa lamanya dia dibiarkan, dan yang benarnya dikembalikan kepada ukuran adat kebiasaan atau kepada sangkaan besar.
h.      Kuda
Telah berlalu dalam hadits Jabir bahwasanya mereka memakan kuda saat perang Khaibar. Semakna dengannya ucapan Asma `bintu Abu Bakar ra, “Kami menyembelih kuda di zaman Rasulullah SAW lalu kamipun memakannya”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
Maka ini adalah sunnah taqririyyah (persetujuan) dari Nabi SAW.
Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan Asy-Syafi’iyyah, Al-Hanabilah, salah satu pendapat dalam madzhab Malikiyah, serta merupakan pendapat Muhammad ibnul Hasan dan Abu Yusuf dari kalangan Hanafiyah. Dan ini yang dikuatkan oleh Imam Ath-Thohawy sebagaimana dalam Fathul Bary dan Imam Ibnu Rusyd dalam Al-Bidayah.
i.        Baghol
Dia adalah hewan hasil peranakan antara kuda dan keledai. Dan ini (haram) adalah hukum untuk semua hewan hasil peranakan antara hewan yang halal dimakan dengan yang haram dimakan.
j.        Anjing
Para ulama sepakat akan haramnya memakan anjing, di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah bahwa anjing termasuk dari hewan buas yang bertaring yang telah berlalu pengharamannya. Dan telah tsabit dari Nabi SAW bahwa beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah jika mengharamkan sesuatu maka Dia akan mengharamkan harganya.“
Dan telah Tsabit dalam hadits Abu Mas’ud Al-Anshory riwayat Al-Bukhary dan Muslim dan juga dari hadits Jabir riwayat Muslim akan haramnya memperjualbelikan anjing.
k.      Kucing baik yang jinak maupun yang liar
Jumhur ulama menyatakan haramnya memakan kucing karena dia termasuk hewan yang bertaring dan memangsa dengan taringnya. Pendapat ini yang dikuatkan oleh Syaikh Al-Fauzan. Dan juga telah Warid dalam hadits Jabir riwayat Imam Muslim akan larangan meperjualbelikan kucing, sehingga hal ini menunjukkan haramnya.
E.  Manfaat Makanan Halal
Makanan yang halalan thoyyibah atau halal dan baik serta bergizi tentu sangat berguna bagi kita, baik untuk kebutuhan jasmani dan rohani.. Hasil dari makanan minuman yang halal sangat membawa berkah, barakah bukan berarti jumlahnya banyak, meskipun sedikit, namun uang itu cukup untuk mencukupi kebutuhan sahari-hari dan juga bergizi tinggi. Bermanfaat bagi pertumbuhan tubuh dan perkembangan otak.
Lain halnya dengan hasil dan jenis barang yang memang haram, meskipun banyak sekali, tapi tidak barokah, maka Allah menyulitkan baginya rahmat sehingga uangnnya terbuang banyak hingga habis dalam waktu singkat.
Diantara beberapa manfaat menggunakan makanan dan minuman halal, yaitu :
  1. Membawa ketenangan hidup dalam kegiatan sehari-hari,
  2. Dapat menjaga kesehatan jasmani dan rohani,
  3. Mendapat perlindungan dari Allah SWT.
  4. Mendapatkan iman dan ketaqwaan kepada Allah SWT,
  5. Tercermin kepribadian yang jujur dalam hidupnya dan sikap apa adanya,
  6. Rezeki yang diperolehnya membawa barokah dunia akhirat.
 F.  Mudharat Makanan Haram
Makanan dan minuman haram, selain dilarang oleh Allah, juga mengandung lebih  banyak mudharat (kejelekan) daripada kebaikannya. Hasil haram meskipun banyak, namun  tidak barokah atau cepat habis dibandingkan yang halal dan barokah.
Dan juga makan haram merugikan orang lain yang tidak mengetahui hasil dari perbuatan haram itu. Sehingga teman, kerabat iktu terkena getahnya. Dan juga yang mencari rezeki haram tidak tenang dalam hidupnya apalagi dalam jumlah bayak dan besar karena takut diketahui dan mencemarkan nama baiknya dan keluarga sanak familinya.
Ada beberapa mudlarat lainnya, yaitu :
  1. Doa yang dilakukan oleh pengkonsumsi makanan dan minuman haram, tidak mustajabah (maqbul).
  2. Uangnya banyak, namun tidak barokah, diakibatkan karena syetan mengarahkannya kepada kemaksiatan dengan uang itu.
  3. Rezeki yang haram tidak barokah dan hidupnnya tidak tenang.
  4. Nama baik, kepercayan, dan martabatnya jatuh bila ketahuan.
  5. Berdosa, karena telah melanggar aturan Allah.
  6. Merusak secara jasmani dan rohani kita.

4 komentar:

  1. Tolong dong di rangkumin soalnya buat jam 15.20

    BalasHapus
  2. A. Pengertian Makanan Halal
    Makanan yang halal adalah segala sesuatu yang diperbolehkan oleh syari’at untuk dikonsumsi kecuali ada larangan dari Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW. Agama Islam menganjurkan kepada pemeluknya untuk memakan makanan yang halal dan baik. Makanan halal maksudnya makanan yang diperoleh dari usaha yang diridhai Allah. Sedangkan makanan yang baik adalah yang bermanfaat bagi tubuh, atau makanan bergizi.
    Allah swt berfirman,
    يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
    “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terbaik dibumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 168)
    Makanan yang enak dan lezat belum tentu baik untuk tubuh, dan boleh jadi makanan tersebut berbahaya bagi kesehatan. Selanjutnya makanan yang tidak halal bisa mengganggu kesehatan rohani. Daging yang tumbuh dari makanan haram, akan dibakar di hari kiamat dengan api neraka.

    B. Jenis Makanan Halal

    1. Halal zatnya

    2. Halal cara memperoleh

    3. Halal cara pengolahannya

    C. Pengertian Makanan Haram

    Makanan yang haram adalah segala sesuatu yang dilarang oleh syariat untuk dikonsumsi

    D. Jenis Makanan Haram

    1Ada yang diharamkan karena dzatnya.

    2.Ada yang diharamkan karena suatu sebab yang tidak berhubungan dengan dzatnya
    Al-Munhaniqoh, yaitu hewan yang mati karena tercekik.
    Al-Mauqudzah, yaitu hewan yang mati karena terkena pukulan keras.
    Al-Mutaroddiyah, yaitu hewan yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi.
    An-Nathihah, yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lainnya.
    Hewan yang mati karena dimangsa oleh binatang buas.
    Semua hewan yang mati tanpa penyembelihan, misalnya disetrum.
    Semua hewan yang disembelih dengan sengaja tidak membaca basmalah.
    Semua hewan yang disembelih untuk selain Allah.
    Semua bagian tubuh hewan yang terpotong/ terpisah dari tubuhnya.

    E. Manfaat Makanan Halal

    Membawa ketenangan hidup dalam kegiatan sehari-hari,
    Dapat menjaga kesehatan jasmani dan rohani,
    Mendapat perlindungan dari Allah SWT.
    Mendapatkan iman dan ketaqwaan kepada Allah SWT,
    Tercermin kepribadian yang jujur dalam hidupnya dan sikap apa adanya,
    Rezeki yang diperolehnya membawa barokah dunia akhirat.

    F. Mudharat Makanan Haram

    Doa yang dilakukan oleh pengkonsumsi makanan dan minuman haram, tidak mustajabah (maqbul).
    Uangnya banyak, namun tidak barokah, diakibatkan karena syetan mengarahkannya kepada kemaksiatan dengan uang itu.
    Rezeki yang haram tidak barokah dan hidupnnya tidak tenang.
    Nama baik, kepercayan, dan martabatnya jatuh bila ketahuan.
    Berdosa, karena telah melanggar aturan Allah.
    Merusak secara jasmani dan rohani kita.

    BalasHapus
  3. Terimakasih, sangat membantu saya memahami materi halalan thayyiban adalah. Semoga menjadi amal sholeh buat penulis dan semua yang membantu menyebarkan.

    BalasHapus