Kamis, 06 Desember 2018

Bab 4 "PKN" Kelas 6

Pemilihan Umum

Negara Indonesia adalah negara demokrasi. Dalam negara demokrasi yang
memegang kekuasaan tertinggi adalah rakyat.

Asas Pemilihan Umum adalah 
Langsung
Umum
Bebas
Rahasia
Jujur
Adil
Disingkat LUBER dan JURDIL
1. Langsung
Langsung, artinya rakyat memberikan suaranya secara langsung dalam pemilu sesuai dengan kehendak
hati nuraninya, tanpa perantara.
2. Umum
Umum, artinya pemilu berlaku bagi semua warga negara yang memenuhi persyaratan, tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial lainnya.
3. Bebas
Bebas, artinya semua warga negara yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih dalam pemilu, bebas menentukan siapa pun yang akan dipilih untuk mengemban aspirasinya tanpa ada paksaan dan tekanan dari siapa pun.
4. Rahasia
Rahasia, artinya dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin kerahasiaan pilihannya. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya diberikan.
5. Jujur
Jujur, artinya semua pihak yang terkait dengan pemilu harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Adil
Adil, artinya dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak mana pun.

Pemilihan umum diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebelum pemilu tahun 2004 pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Pemilihan umum di Indonesia mulai tahun 2004 diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 
Selain itu, mulai tahun 2004 juga diselenggarakan pemilu presiden dan wakil presiden

Tidak ada komentar:

Posting Komentar