Senin, 26 November 2018

Bab 5 "pendidikan" kelas 6

PENDIDIKAN 
A. Pengertian Pendidikan
Untuk memahami konsep pendidikan, salah satu diantaranya adalah dengan cara memahami beberapa pengertian pendidikan. Di bawah ini akan diutarakan beberapa pengertian pendidikan menurut para ahli.
Menurut Ki Hajar Dewantara Pendidikan umumnya berarti daya uoaya untuk memajjukan tumbuhnya budi pekerti (kekuatan batin, karakter), pikiran (intelek), dan tubuh anak.
Menurut Crow dan Crow Pendidikan adalah proses yang berisi berbagai macam kegiatan yang cocok bagi individu untuk kehidupan sosialnya dan membantu meneruskan adat dan budaya serta kelembagaan sosial dari generasi ke generasi.
Menurut John Dewey Pendidikan adalah prose yang berupa pengajaran dan bimbingan, bukan paksaan, yang terjadi karena adanya interaksi dengan masyarakat.
            Berdasarkan pendapat-pendapat tersebut, pengertian pendidikan adalah usaha sadar dan sistematis yang dilakukan oleh orang-orang yang diserahi tanggung jawab untuk mempengaruhi peserta didik agar mempunyai sifat dan tabiat sesuai dengan cita-cita pendidikan. Pendidikan adalah bantuan yang diberikan dengan sengaja kepada peserta didik dalam pertumbuhan jasmani maupun rohaninya untuk mencapai tingkat dewasa. Pendidikan adalah proses bantuan dan pertolongan yang diberikan oleh pendidik kepada peserta didik atas pertumbuhan jasmani dan perkembangan rohaninya secara oprimal.
            Selanjutnya dapat dibedkan istilah pedagogik dan andragogik. Pengertian pedagogik berasal dari kata bahasa Yunani: “paes” yang berarti anak dan “agogos” yang berarti mendidik. Jadi pedagogik berarti pendidikan anak (pendidikan sekolah) atau pendidikan formal (formal education). Sedangkan pengertian andragogik berasal dari kata bahasa Yunani: “andros” yang berarti orang dewasa dan “gogos” yang berarti mendidik. Jadi andragogik berarti pendidikan orang dewasa (pendidikan luar sekolah) atau pendidikan non formal (non formal education).
B.       Sistem Pendidikan Nasional
Sunarya (dalam Ihsan, Fuad, 2005: 114) mengatakan bahwa pendidikan nasional adalah suatu sistem pendidikan yang berdiri di atas landasan dan dijiwai oleh falsafah hidup suatu bangsa dan tujuannya bersifat mengabdi kepada kepentingan dan cita-cita nasional bangsa tersebut.
Sedangkan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan merumuskan bahwa pendidikan nasional ialah suatu usaha untuk membimbing para warga negara Indonsesia menjadi Pancasila, yang berpribadi, berdasarkan akan Ketuhanan berkesadaran masyarakat dan mampu membudayakan alam sekitar.
Dalam Undang-undang RI No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Bab 1 Pasal 2 berbunyi: Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

C.      Fungsi dan Tujuan Pendidikan Dasar
1)    Fungsi dan Tujuan Pendidikan Sekolah Dasar
Sejak dicanangkan wajib belajar 6 tahun pada tahun 1984, SD menjadi lembaga pendidikan yang berfungsi untuk menanamkan kemampuan dasar bagi setiap warga Negara Indonesia yang masih berada dalam batas usia sekolah dasar. Sejalan dengan dicanangkannya pendidikan dasar 9 tahun dalam rancangan repelita VI Pendidikan Nasional, SD sebagai bagian dari pendidikan dasar mempunyai tujuan untuk menuntaskan wajib belajar pada tingkat Pendidikan Dasar 9 tahun dari SD 6 tahun dan SLTP 3 tahun.
Dalam mengemban fungsi tersebut, sebagaimana halnya dengan lembaga pendidikan yang lain, SD mengacu kepada fungsi pendidikan nasional, yaitu mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan, harkat,martabat manusia dan masyarakat Indonesia dalam upaya mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu “Mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan nalar, keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri, serta rasa tanggungjawab kemasyarakatan dan kebangsaan”.
Tujuan Pendidikan Dasar dalam kurikulum Pendidikan Dasar 1993 adalah memberikan bekal kemampuan dasar kepada siswa untuk mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga Negara dan anggota umat manusia serta mempersiapkan siswa untuk mengikuti pendidikan menengah. Khusus untuk Sekolah Dasar tujuan pendidikan adalah memberikan bekal kemampuan dasar Baca-Tulis-Hitung, pengetahuan dan keterampilan dasar yang bermanfaat bagi siswa sesuai dengan tingkat perkembangannya,serta mempersiapkan mereka untuk mengikuti pendidikan di SLTP.
2)    Karakteristik Pendidikan Sekolah Dasar
Karakteristik atau ciri khas pendidikan SD sama halnya dengan karakteristik lembaga pendidikan yang lain,seperti SLTP dan SLTA yakni sebagai berikut:
a)   Siswa
Siswa SD adalah anak-anak yang berusia 6-12 tahun. Dari batas usia ini dapat kita ketahui bahwa siswa SD berbeda dari siswa SLTP atau SLTA, baik dari segi fisik maupun kemampuan mental. Anak-anak usia SD mempunyai kemampuan yang berbeda dari siswa satuan pendidikan lainnya.
b)   Guru
Berbeda dengan guru SLTP ataupun SLTA, guru SD adalah guru kelas. Setiap guru dituntut untuk mampu mengajarkan semua mata pelajaran di SD, kecuali Agama dan Penjaskes. Sejalan dengan itu, guru SD mengajar dari jam pertama sampai jam pelajaran terakhir. Dia bertanggung jawab penuh terhadap kelas yang dipegangnya,mulai dari kehadiran siswa sampai pemberian rapor.
c)    Kurikulum
Kurikulum SD merupakan bagian dari Kurikulum Pendidikan Dasar. Lama pendidikan SD adalah 6 tahun, yang dibagi menjadi 6 tingkat kelas. Sesuai dengan fungsi dan tujuan pendidikan SD maka pelajaran Bahasa Indonesia dan Matematika mendapat porsi terbesar. Hal ini tentu berbeda dengan kurikulum satuan pendidikan lain. Kurikulum SD menggunakan sistem semester dengan lama satu jam pelajaran 30 menit untuk kelas I dan II, serta 35 menit untuk kelas III sampai kelas VI. Di SD terdapat 9 mata pelajaran termasuk muatan lokal, yang dimulai dari kelas I sampai kelas VI .

d)   Pembelajaran
Untuk mendapatkan pembelajaran yang ideal, seorang harus berpegang pada tujuan dan karakteristik siswa SD. Ada beberapa karakteristik pembelajaran di SD diantaranya adalah kegiatan konkret, kegiatan manipulatif dan pembelajaran terpadu.
Ketiga karakteristik pembelajaran di atas merupakan pencerminan dari tingkat perkembangan anak SD. Oleh karena itu sebagai guru kita selalu berusaha menyesuaikan pengalaman belajar atau latihan yang anda berikan dengan tingkat perkembangan anak.
e)   Gedung dan Peralatan Pembelajaran
Gedung dan peralatan SD sangat bervariasi. Ada SD yang gedung dan peralatan belajarnya sangat sederhana, ada yang sedang-sedang saja bahkan ada yang cukup mewah, namun pada umumnya gedung SD terdiri dari 3-6 ruang kelas, dan satu ruang guru. Tidak ada ruang khusus untuk perpustakaan atau administrasi, berbeda dengan gedung dan fasilitas SLTP atau SLTA yang umumnya mempunyai ruang-ruang khusus dan peralatan pembelajaran yang jauh lebih lengkap.
D.      Peranan Guru, Orang Tua dan Masyarakat dalam Pendidikan Sekolah Dasar
 1)    Peranan Guru Dalam Pendidikan Sekolah Dasar   
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1990 tentang Tenaga Kependidikan terdapat dua ketentuan umum yang dapat kita jadikan acuan dalam mengkaji peranan guru dalam pendidikan dasar, yaitu:
a.       Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri sacara langsung dalam penyelenggaraan pendidikan, namun tidak terlibat secara langsung dalam membimbing, mengajar, dan melatih, seperti pengawas, penilik, pustakawan,peneliti dan pengembang di bidang pendidikan (tidak digolongkan tenaga pendidik).
b.      Tenaga Pendidik adalah tenaga kependidikan yang bertugas membimbing, mengajar dan melatih peserta didik.
Sebagai tenaga pendidik seorang guru SD harus mampu berperan sebagai:
·           Pembimbing
Peran sebagai pembimbing merupakan peran yang sangat menentukan. Sebagai pembimbing kita diharapkan mampu menjadi panutan, menjadi sosok yang patut digugu dan ditiru, menguasai berbagai tehnik untuk memberikan bimbingan.
·           Pengajar
Sebagai seorang pengajar, guru harus menguasai materi, strategi, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, agar mampu menjalankan peran sebagai pengajar dengan baik.
2)    Peran Orang Tua Dalam Pendidikan Sekolah Dasar
Berbicara tentang peran orang tua dalam pendidikan dasar, kita tentu tidak dapat berpaling dari ketentuan-ketentuan yang sudah ada, terutama yang berkaitan dengan penuntasan wajib bekajar dan ketentuan GBHN yang menyatakan bahwa pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara keluarga, sekolah dan masyarakat. Dalam rangka penuntasan wajib belajar pada SD, peran orang tua yang utama tentunya memasukkan anaknya yang berusia 6 tahun ke SD.
Peran orang tua lainnya adalah membantu penyelenggaraan pendidikan, dengan cara bergabung dalam Badan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan (BP3) yang dibentuk oleh sekolah dengan anggota dan pengurus para orang tua siswa.
3)  Peran Masyarakat Dalam Pendidikan Sekolah Dasar
Peran serta masyarakat dalam pendidikan SD sangat besar. Dalam Bab XIII Pasal 47 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, berbunyi “ masyarakat sebagai mitra pemerintah berkesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta dalam penyelenggaraan pendidikan nasional”.
Masyarakat sebagai mitra pemerintah adalah pihak yang bekerja sama untuk menyelenggarakan pendidikan. Sebagai mitra, masyarakat harus mengikuti aturan yang sama dengan pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan.
Aturan yang berkaitan dengan syarat-syarat dan tata cara penyelenggaraan pendidikan tercantum dalam PP No. 28/1990 Bab IV Pasal 5 ayat 1 menyebutkan bahwa Pendidikan Satuan pendidikan dasar oleh pemerintah atau masyarakat harus memenuhi persyaratan tersedianya:

a.       Sekurang-kurangnya sepuluh siswa.
b.      Tenaga kependidikan terdiri atas sekurang-kurangnya seorang guru untuk setiap kelas bagi sekolah dasar.
c.       Kurikulum berdasarkan kurikulum nasional yang berlaku.
d.      Sunber dana tetap yang menjamin kelangsungan penyelenggaraan pendidikan dan tidak akan merugikan siswa.
e.       Tempat belajar
f.       Buku pelajaran dan peralatan pendidikan yang diperlukan.
Dalam pendidikan, masyarakat juga berperan sebagai donatur bagi berlangsungnya satuan-satuan pendidikan tertentu. Tentunya pengelola satuan pendidikan harus bekerja sama dengan masyarakat terutama pengusaha dan para dermawan, untuk memperoleh sumber dana dalam rangka perluasan kesempatan belajar dan peningkatan mutu pendidikan (PP Nomor 28 Tahun 1990, Pasal 27).
Peran masyarakat yang tidak kalah penting lagi adalah mengidentifikasi anak usia SD yang belum disekolahkan.

E.       Tatanan Organisasi Pendidikan Sekolah Dasar
1)      Instansi Yang Bertanggung Jawab Dalam Pendidikan Sekolah Dasar
Secara umum, sebagaimana halnya satuan pendidikan yang lain, yang bertanggung jawab dalam pengelolaan pendidikan SD adalah Menteri Pendidikan dan kebudayaan. Hal ini sesuai dengan UU No. 2/1989 tentang “Sistem Pendidikan Nasional” Pasal 49 yang menyatakan bahwa “Pengelolaan sistem pendidikan nasional adalah tanggung jawab Menteri”.
Dalam penyelenggaraannya, PP No. 28/1990 menetapkan bahwa penyelenggaraan sekolah dasar menjadi tangung jawab dua lembaga.
Pasal 9 Bab VI PP No. 28/1990 tentang pengelolaan, mencantumkan dua ayat yang berkaitan dengan tanggung jawab ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar